Setelah THR dan Tukin, PNS Juga Segera Terima Gaji Ke-13
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan pedoman dari pusat terkait pembayaran gaji 13. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut Gammy Kawatu. Menurut mantan Kadis Diknas Sulut ini, anggaran telah siap untuk pembayaran. Namun pembayaran bisa dilakukan jika sudah ada juknis dan pedoman dari pemerintah pusat.
“Kalau anggaran kita sudah siap ada 50-an miliar yang memang ditata dalam APBD untuk pembayaran gaji 13. Jika sudah instruksi, maka kita langsung bayar gaji 13 tersebut," imbuhnya.
Menurut Kawatu, gaji ke-13 biasanya turun pada bulan Juni. Karena diperuntukkan bagi anak yang akan masuk sekolah. “Sampai saat ini juga belum ada pemberitahuan terkait pergeseran bulan pembayaran gaji 13,” tandasnya.
Pengamat pemerintahan Dr Welly Waworundeng mengatakan, tambahan gaji 13 yang nanti akan diterima harus jadi pelecut memaksimalkan tugas. Dia menuturkan, di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah, penganggaran gaji 13 masih tetap diprioritaskan. Sebab itu, PNS harus menjawabnya dengan kinerja bagus.
“Apalagi menyangkut pelayanan publik. Khusus Pemprov ada beberapa instansi yang disorot Ombudsman. PNS di dinas itu harus memaksimalkan tugas," sebut akademisi Fispol Unsrat ini.Ke depan, kata Waworundeng, sebaiknya ada penilaian konkrit kinerja PNS.
“Kalau bagus, gaji 13 bisa diterima full. Jika tidak, ya dilakukan evaluasi. Agar tak hanya TKD yang pembayaran berdasarkan kinerja, namun juga gaji 13,” tutupnya.(JPG/mpo/tr-02/gnr)