Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah UU SSW

Oleh Dahlan Iskan

Jumat, 16 Oktober 2020 – 07:27 WIB
Setelah UU SSW - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Siraman kedua ini ialah: pertumbuhan ekonomi. Ini menyangkut eksternal. Yang tidak mudah dikendalikan.

Kalau kita tidak berhasil membuat pertumbuhan ekonomi tinggi maka kelelahan membuat UU ini tidak terbayarkan.

Maka sebenarnya kita ingin tahu: dengan senjata baru UU Cipta Kerja ini berapa persenkah pertumbuhan ekonomi yang bisa dihasilkan? Yakni yang bisa menciptakan kerja seperti dimaksudkan di judul UU itu?

Ternyata, UU inikah yang diandalkan ketika pemerintah merencanakan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 4 sampai 5 persen?

Angka pertumbuhan itu disampaikan di dalam pidato presiden di DPR 16 Agustus lalu. Waktu itu saya terkejut –dan agak meragukan. Terutama karena beratnya pandemi ini. Kok begitu beraninya merencanakan pertumbuhan yang begitu tinggi.

Waktu itu saya tidak menghitung bahwa UU Cipta Kerja ini bisa dikebut secara SSW –set-set wuet.

Namun biarpun sudah ada UU SSW mungkinkah angka 5 persen itu tercapai?

Pun setelah ada UU SSW, saya masih sulit menebak dari mana investasi sebesar 3 persen dari PDB itu bisa didapat. Padahal tanpa investasi yang besarnya 3 persen dari PDB itu target pertumbuhan tersebut sulit dicapai.

Kecepatan membuat UU Cipta Kerja mengagumkan. Cara meredam penentang UU ini juga menunjukkan nyali yang tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close