Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat

Selasa, 11 Desember 2018 – 00:06 WIB
 Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat - JPNN.COM
Lokasi pembantaian pekerja oleh KKB di Papua. Foto: Dok Kementerian PUPR

Karena pekerja harian lepas tidak sampai satu tahun, untuk mengansuransikannya cukup sulit. Lalu item pekerjaanya juga beda-beda. Misalnya untuk pengecoran butuh orang sendiri dan bagian pekerjaan yang lain butuh orang sendiri. “Begitu selesai ya sudah,” ungkapnya.

Karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja yang menjadi korban akan mendapat santunan dari PT Istaka Karya sesuai dengan aturan. “Kita nggak mau lebih rendah dari aturan,” tegasnya.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyampaikan proyek jembatan di Papua yang menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan.

"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44/2015, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.

"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa masa kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Timboel menyebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 disebutkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya pada layanan jaminan sosial begitu mereka mulai bekerja.

Pihak PT Istaka Karya memberikan penjelasan terkait status pekerja yang menjadi korban kebrutalan KKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA