Setiap Pengaduan Masalah Honorer akan Ditanggapi
Kamis, 24 Januari 2013 – 18:50 WIB
Pengaduan yang terkait teknis/kebijakan, paling lambat empat minggu setelah dokumen yang diperlukan telah dinyatakan lengkap, maka harus sudah ada jawaban. Tidak terkait teknis, jawaban paling lambat satu minggu setelah surat pengaduan diterima.
"Untuk pelayanan pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan atau LSM hanya bersifat informasi. Adapun pelayanan terhadap penyelesaian status tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK) menjadi memenuhi kriteria (MK) harus diselesaikan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK)," pungkasnya. (Esy/jpnn)