Setjen DPD RI Sosialisasikan SOP dan Pedoman Standar Pelayanan, Begini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman standar pelayanan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik sehingga mendapatkan kepercayaan Anggota DPD RI dan masyarakat.
Hal ini mengemuka pada kegiatan brainstorming penyusunan sosialisasi SOP makro dan pedoman standar pelayanan serta penyusunan SOP mikro di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/4).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI Andika Prima Sari mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi pada area penataan tata laksana bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membangun dan menata tata laksana atau bisnis proses.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar SOP, termasuk standar pelayanannya, yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel,” kata Andika.
Prinsip penyusunan SOP yang dimaksud adalah yang mengandung kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektifitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, Kepala Subbagian Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal DPD RI Bangun Kuntoro Harjo mengatakan manfaat SOP adalah sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
“Selain itu manfaatnya adalah meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi dan menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur,” katanya.