Setnov Hadirkan Mahyudin sebagai Saksi Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebagai saksi meringankan. Mantan ketua DPR itu punya alasan tersendiri sehingga menghadirkan politikus Golkar itu sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP.
Novanto mengatakan, dirinya pernah bersama-sama Mahyudin ketika berada dalam satu kubu di Musyawarah Nasional (Munas) Golkar 2009 di Riau. Saat itu, Novanto dan Mahyudin mengusung Aburizal Bakrie sebagai calon ketua umum.
"Ya karena sama-sama punya sejarah, saya bersama-sama pada saat masih ada di Riau, sehingga ada kemenangan Pak Aburizal Bakrie, pada saat itu kami mengerti arti sebuah partai," kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Politikus yang pernah menjadi pria paling tampan di Surabaya itu menambahkan, Mahyudin sebagai politikus Golkar juga mengerti aturan di DPR. "Sosok yang mengerti kedewanan dan masalah partai, karena tentu dia (Mahyudin) mengerti sekali apa yang pernah saya alami," ucap Novanto.
Karena itu Novanto meyakini Mahyudin bisa menyampaikan keterangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Bisa memberikan suatu gambaran-gambaran yang sehingga dapat memberikan arti sangat besar untuk bisa dipertimbangkan oleh JPU (jaksa penuntut umum, red) dan juga oleh hakim yang terlibat di sini," ungkap tokoh yang akrab disapa dengan panggilan Setnov itu.
Meski demikian, Novanto mengaku tidak pernah menceritakan soal proyek e-KTP kepada Mahyudin. "Nggak pernah," pungkasnya.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Novanto terlibat dalam patgulipat program e-KTP. Nilai proyek e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun.
Mantan bendahara umum Golkar itu diduga menerima uang USD 7,3 juta dan arloji mewah. Perbuatan ketua Fraksi Partai Golkar 2009-2014 itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.(rdw/JPC)