Setnov Mengaku Pingsan, Baru Tahu dr Bimanesh setelah Siuman
Jumat, 27 April 2018 – 17:38 WIB
Sedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.(rdw/JPC)