Setnov Terlihat Makan Nasi Padang di RSPAD, Begini Kata Ditjen PAS
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (ditjen PAS) memberikan izin kepada terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Dari izin yang diberikan itu, mantan ketua umum partai Golkar itu terlihat tengah menikmati nasi padang.
Humas Ditjen PAS Adek Kusmanto menjelaskan, keluarnya Setnov dari lapas sudah melalui berbagai prosedur. Di mana mantan ketua DPR itu sudah mendapat rujukan dari Dirjen PAS Kementerain Hukum dan HAM setempat.
"Karena berada di luar provinsi, sehingga harus meminta persetujuan rujukan kepada Dirjen PAS. Hal ini sudah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Setempat," kata dia saat dihubungi, Selasa (30/4).
Menurut Adek, rujukan yang diberikan atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto. Penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiasi dr Susi Indrawati.
"Rujukan itu dilakukan 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelasnya.
Adek menjelaskan, prosedur yang dijalankan sendiri, berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami yang ditemui di KPK menilai kejadian itu merupakan hal yang biasa.
"Itu ada di dalam RSPAD, ya. Kafe apa di situ namanya. Nah, yang bersangkutan jalan, jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar mau angin-angin, terus rupanya duduk di situ," ungkap dia.