Setnov Tetap Akan Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto besok (15/11). KPK akan memeriksa ketua umum Golkar itu sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Namun, Setnov -panggilan beken Novanto- sudah memastikan diri tak akan memenuhi panggilan KPK. Kepastian Novanto tak memenuhi panggilan KPK itu disampaikan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Menurut Fredrich, KPK tak punya kewenangan memeriksa kliennya. “Bahwa KPK tidak berwewenang memanggil ketua DPR karena melanggar Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan putusan MKRI Nomor 76/PUU-XII/2014," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (14/11).
Fredrich meminta KPK lebih baik menghormati UUD 1945. Sebab, katanya, lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa Novanto.
"Memang hukum milik mereka? Coba belajar hukum ke saya aja," ketusnya.(dna/ce1/JPC)