Setop Kebrutalan Politik, Tergantung Pak Jokowi
jpnn.com - JAKARTA – Sikap Presiden Joko Widodo masih ditunggu terkaiat kisruh Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, untuk membatalkan rencana revisi, sangat bergantung pada Presiden Jokowi karena sesuai janji saat kampanye yang akan memperkuat KPK.
“Maka presiden bisa menolak revisi karena substansinya justru melemahkan wewenang KPK," kata Hibnu.
Menurutnya, suatu RUU bisa disahkan DPR jika mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Hal tersebut sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Menurut dia, Revisi UU KPK itu perlu karena perubahan itu sebuah keniscayaan. Namun, kata dia, tidak perlu dilakukan saat ini, karena kondisi sekarang serba tidak kondusif baik dari tataran politik, birokrasi maupun penegakan hukum.
“KPK sekarang dalam keadaan masih cukup mampu dalam menyelesaikan suatu masalah jadi biarkan bekerja dulu,” tambahnya.
Menurutnya, kalau ada kekurangan-kekurangan, KPK yang akan mengetahui lebih dahulu dan harus meminta perubahan tersebut. "Jadi keinginan perubahan itu jangan datang dari pihak luar, tapi dari dalam KPK sendiri,” ungkapnya.
Setelah ada evaluasi di dalam KPK sendiri, dan ditemukan ada kekurangan, baru KPK bisa mengusulkan ke negara untuk melakukan perubahan. "Jadi kesimpulannya, jangan buang-buang waktu melakukan revisi ini," timpalnya.