Setop Pemidanaan Penyebar Meme Setya Novanto
Jumat, 03 November 2017 – 02:03 WIB
“Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak,” katanya.
Karenanya menurut Damar, dengan memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme akan membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.
“Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium),” pungkas Damar. (jpnn)