Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setor Pajak Terbesar, SAMF Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jatim

Senin, 23 Oktober 2023 – 08:50 WIB
Setor Pajak Terbesar, SAMF Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jatim - JPNN.COM
PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (Saraswanti). Foto dok Saraswanti

jpnn.com, SURABAYA - PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF) kembali meraih penghargaan di bidang perpajakan untuk kedua kalinya, sebagai salah satu instansi terbaik dari sisi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbesar di wilayah Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPP Madya Sidoarjo, Heru Pamungkas, didampingi Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin dalam acara Palamarta 2023 di Shangri-La Hotel Surabaya, Rabu (18/10).

Direktur Utama SAMF, Yahya Taufik menjelaskan salah satu penilaian penghargaan tersebut adalah kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan secara baik dan benar.

Kemudian, bagaimana wajib pajak tersebut memenuhi tanggung jawab kepada beberapa stakeholder.

"Yang utama adalah tanggung jawab kami kepada negara. Kami selalu menjalankan regulasi tekait dengan surat edaran, tata cara perhitungan pajak dan ketentuan lain dari seluruh jenis pajak," ujar Yahya Taufik, Senin (23/10).

Yahya menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pembuat regulasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan perseroan.

“Selain pemerintah, perseroan juga memiliki tanggung jawab perpajakan kepada konsumen, pemasok, investor, karyawan dan perusahaan itu sendiri,” tuturnya.

"Penghargaan yang kami raih ini juga tak lepas dari peran karyawan di unit bisnis yang telah dibekali dengan baik sehingga tidak ada satu pun transaksi yang lepas dari perhitungan perpajakan, baik PPh maupun PPN," imbuh Yahya.(chi/jpnn)

PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF) selalu berkomunikasi dengan pembuat regulasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan perseroan.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close