Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setor Rp 35,7 M ke Sekretaris MA, Bos PT MIT Diganjar 3 Tahun Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 – 22:13 WIB
Setor Rp 35,7 M ke Sekretaris MA, Bos PT MIT Diganjar 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan," kata hakim.

"Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp 10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.

Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Hiendra memiliki keluarga.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan untuk Direktur penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close