Setor Rp 59,5 Juta, Ternyata Tak Juga Diangkat Jadi PNS
Selasa, 08 Agustus 2017 – 20:14 WIB
Tahun lalu Didik mengadukan M kepada Dispendik Pamekasan. Dispendik memediasi kedua pihak.
Hasilnya, M berjanji mengembalikan uang yang diterima dari Didik.
Namun, pada waktu yang ditentukan, pegawai dispendik yang diduga memiliki tiga istri tersebut tidak menepati janji.
Karena itu, Didik melapor ke Inspektorat Pamekasan. Namun, inspektorat tidak sanggup lantaran kasusnya mengenai perdata.
"Saya tidak tahu lagi harus mengadu ke mana," kata Didik kemarin (7/8). (pen/hud/c21/diq/jpnn)