Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas
jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri (pasutri), Andi Putra (30) dan Hanifah Ramadahani alias Efa (29) menjadi korban penipuan modus penggandaan harta dan emas.
Bukannya tambah kaya, warga Pasar I Rel, Gang Melati 2, Kecamatan Medan Marelan ini, Sumut itu menderita kerugian hingga Rp90 juta.
Kasus penipuan yang dilakukan pria yang diketahui bernama Herianto (27) itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.
Ceritanya, kasus penipuan itu pertama kali terjadi sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, Andi bersama Efa ditawari akan mendapat harta berlimpah dari ritual oleh tetangganya.
Lantas, tetangganya itu mengenalkan pasutri itu kepada Herianto yang tinggal tak jauh dari rumah mereka.
Untuk memperoleh emas dari alam gaib dan penggandaan uang, Andi yang sehari – hari bekerja di salah satu pabrik ini diminta untuk menyanggupi membeli minyak musyadoh seharga Rp 78 juta.
Mereka diminta untuk membeli minyak itu dengan cara mencicil. “Pertama kali saya ngasih uang ke dia (Herianto) sebanyak Rp7 juta. Lalu, dilakukan ritual di rumahnya. Malam itu, kami ditutup mata dan dapat uang Rp2 juta,” cerita Efa.
Setelah menerima uang Rp2 juta, Efa dan Andi yakin dengan penggandaan uang. Berselang beberapa minggu, pasutri itu diminta untuk melunasi uang minyak dua kali musyadah.