Setoran Haji Tak Bisa Ditawar
Akumulasi Dana Haji Capai Rp 18,8 triliunMinggu, 14 Februari 2010 – 07:28 WIB
Sekretaris Direktorat Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya merancang kebijakan lain. Yakni, mulai musim haji 2010 akan mengupayakan pemulangan denda atas pelanggaran para jamaah haji. Denda yang berbentuk daging dam itu akan dikirim ke Indonesia. "Kementerian sedang merancang mekanismenya agar dam haji bisa dimanfaatkan lagi di Indonesia," ujar Ghafur
Dia berharap akan ada perusahaan yang siap mengurus proses pemulangan daging jamaah haji. Agar denda pelanggaran di Mekkah dapat juga bermanfaat lebih bagi warga Indonesia yang lebih membutukannya di Tanah Air. Proses pemotongan hewan bisa dilakukan di Arab Saudi tapi kemudian daging kambing itu diolah dan dikirimkan ke Indonesia dalam bentuk daging beku.
Bahkan, kambing untuk dam atas pelanggaran jamaah haji itu bisa didatangkan dari Indonesia. "Jelas ini akan lebih menghidupkan para peternak kambing di Indonesia. Karena setiap tahun dibutuhkan sekitar 210 ribu kambing untuk dikirim ke Arab Saudi," katanya.