Setoran Haji Tak Bisa Ditawar
Akumulasi Dana Haji Capai Rp 18,8 triliunMinggu, 14 Februari 2010 – 07:28 WIB
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Maret 2010. "Kalau mendaftar sebelum bulan itu, setoran awal BPIH masih tetap Rp 20 juta," katanya.Untuk haji khusus, kenaikan diputuskan sebesar 33 persen. Jika tahun lalu setoran BPIH khusus ditetapkan sebesar USD 3 ribu, tahun ini naik menjadi USD 4 ribu.
Menag menolak menaggapi kritikan bahwa pihaknya telah melalaikan salah satu kebijakan vital di sektor haji terkait dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Terutama, karena tidak segera melaksanakan amanat UU No 13 dan membentuk KPHI dan Badan Pengelola DAU. "Kami berjanji akan meningkatkan pelayanan," ujar dia.