Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setubuhi ABG, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Senin, 17 Desember 2012 – 02:41 WIB
Setubuhi ABG, Seorang Pemuda Diciduk Polisi - JPNN.COM
"Setibanya di rumah kosnya, pelaku bersama teman-temannya kemudian menonton televisi. Usai menonton televisi, sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku mengajak korban ke kamar kosong dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Adhitia.

Ibu korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi FS, melaporkannya ke Mapolsek Japsel. "Atas laporan tersebut, kami kemudian menjemput pelaku di rumah kostnya. Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan cukup bukti, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (lay/nat)

JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial FS (20), diciduk aparat Polsek Jayapura Selatan (Japsel) dari rumah kostnya di Jalan Baru Pantai Hamadi, Jayapura,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA