Setubuhi ABG, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Senin, 17 Desember 2012 – 02:41 WIB
Ibu korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi FS, melaporkannya ke Mapolsek Japsel. "Atas laporan tersebut, kami kemudian menjemput pelaku di rumah kostnya. Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan cukup bukti, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (lay/nat)