Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:26 WIB
BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na. Aku udah ngempet (nahan) nih". Begitu bunyi SMS Mulyadi mengajak putrinya bersetubuh. SMS cabul itu diterima Mawar yang kala itu masih di sekolah. Lantas dengan kesal Mawar menjawab SMS bapaknya, "Main saja sama kambing". Itulah sepenggal cerita yang akhirnya membongkar kebejatan Mulyadi tega menyetubuhi Mawar darah dagingnya sendiri.
Gadis manis itu lapor ke Guru Bimbingan Konseling (BK) dan teman sekolahnya, kemudian lanjut ke polisi. Yang mengejutkan, Mulyadi menyetubuhi putrinya (incest/hubungan sedarah) berulang kali, dari Mawar berusia 13 tahun sampai usia 16 tahun hingga Mawar tak tahan dan membeberkan perbuatan ayah kandungnya itu.
Mulyadi lulusan SMP karyawan perusahaan tinggal di Perumahan PGRI Blok j no 25 RT 75 Batu Ampar, diganjar hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp50 juta subsideir 4 bulan dalam persidangan di PN Balikpapan, Kamis (21/6) siang kemarin. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Rina SH menuntut penjara 10 tahun ditambah denda Rp 60 juta.
Majelis hakim yang diketuai Sukowati SH beranggotakan Yusnidar SH dan Sukaryono SH menyatakan, Mulyadi terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri, melanggar pasal 80 (1) dan 80 (2) UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Melakukan tipu daya, bujuk rayu, mengajak Mawar bersetubuh layaknya suami istri. Kalau Mawar menolak, diancam tidak dibiayai sekolahnya. Padahal urusan kebutuhan biologis, Mulyadi punya istri kedua, Listiana, setelah berpisah dengan istrinya yang dulu (ibu kandung Mawar).
BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
-
Soal Penambahan Komisi DI DPR, Lodewijk: Masih Sebatas Wacana
-
Jenguk Lolly, Kakak Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel
-
Menteri AHY: Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Untuk Hunian Padat Penduduk
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Sabtu, 28 September 2024 – 21:19 WIB - Kriminal
Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
Sabtu, 28 September 2024 – 21:12 WIB - Kriminal
Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
Sabtu, 28 September 2024 – 11:33 WIB - Kriminal
Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
Sabtu, 28 September 2024 – 04:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Mobil
Hyundai Sebut Mobil Listrik Murah Memang Penting, Tetapi
Minggu, 29 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
Minggu, 29 September 2024 – 00:50 WIB - Daerah
Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
Minggu, 29 September 2024 – 04:00 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 29 September 2024
Minggu, 29 September 2024 – 05:00 WIB - Sosial
Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
Minggu, 29 September 2024 – 03:51 WIB