Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:26 WIB
Namun apes, saat menyetubuhi Mawar, Listiana terbangun dan memergoki pemandangan mesum tersebut. Listiana pun berang menjambak rambut Mawar lalu menyiramnya dengan air. Lantas Listiana dan Mulyadi bertengkar. Hal tersebut tak membuat Mulyadi kapok, dia minta lagi Mawar melayaninya dengan berkirim SMS ke Mawar.
Dari fakta persidangan diungkap oleh Jaksa, Mulyadi yang didampingi pengacara Sarwiadi SH membantah perbuatan cabul tersebut, bahkan minta dibebaskan. Tetapi Majelis Hakim dengan tegas menolak permintaan itu dan menghukum Mulyadi penjara 9 tahun plus denda Rp50 juta. Hasil visum et repertum Res.1.4/06/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dikeluarkan dr Lisda Ulykhairlika (RS Bhayangkara), menguatkan perbuatan Mulyadi. "Kami pikir-pikir dulu Bu," kata pengacara Sarwiadi.
"Kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa Rina.