Setubuhi Pacar di Balik Counter HP
Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraSelasa, 02 November 2010 – 08:00 WIB
MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010. Kini, berkas kasus Ky sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (1/11).
Jaksa Penuntut Umum, Irma Sandra SH, ketika dikonfirmasi Radar Sorong (grup JPNN), membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti dan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Manokwari. Sambil menunggu persidangan, tersangka yang dituduh menyetubuhi pacarnya itu dititip di Lapas klas IIb Manokwari.
Irma mengatakan, tindak pidana ini terjadi sekitar Mei 2010, di salah satu counter HP milik kakak KY. Tersangka mengenal korban berinisial Ma (14) melalui HP, setelah itu antara korban dan tersangka pun menjalin hubungan pacaran. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bertemu di counter HP yang terletak di depan SMA Negeri 2 Manokwari.
Atas ajakan sang pacar yang dikenal melalui HP, korban pun datang menemui tersangka. Sampai di depan counter, tersangka langsung menyuruh korban masuk ke dalam counter. Setelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu. Di counter itulah mahkota Ma direnggut tersangka yang masih dibawah umur itu. Korban juga mengaku melakukan perlawanan, namun tidak berdaya.
MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Kriminal
Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:55 WIB - Kriminal
Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
Selasa, 24 Desember 2024 – 13:01 WIB - Kriminal
Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
Senin, 23 Desember 2024 – 21:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
Rabu, 25 Desember 2024 – 03:00 WIB - Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (25/12), Lengkap!
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:29 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB