Menurut Irma, sesuai dengan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak dua kali. Namun untuk membuktikan perbuatan tersangka tergantung dipersidangan nanti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sr)
MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010.