Setuju Ambang Batas Perlemen 4 Persen, Simak Penjelasan Ketum Gelora Indonesia
Minggu, 19 Juli 2020 – 20:23 WIB
"Kalau peserta Pemilu misalnya ada 15 partai. Kemudian yang lolos ke Senayan berdasarkan threshold tinggi misalnya cuma lima partai, itu 10 partai sisanya punya suara. Kalau digabung itu jumlahnya sangat besar, tetapi harus dikasih ke partai-partai yang lolos. Berarti ada suara yang sebenarnya jadi sia-sia," timpal dia. (mg10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: