Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Teguh mengakui, perundingan antara pemerintah dan Freeport terbagi dalam penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.
IUPK dan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan merupakan salah satu keputusan dalam perundingan jangka pendek.
’’Itu penyelesaian jangka pendek yang berkaitan dengan kelangsungan usaha Freeport dan perekonomian Papua. (Status, Red) IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan,’’ jelas Teguh.
Selanjutnya, penyelesaian jangka panjang yang masih harus dibahas berkaitan dengan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport Indonesia, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
’’Mulai minggu depan, kami melakukan pembahasan jangka panjang selama delapan bulan hingga 10 Oktober 2017,’’ ungkapnya.
Tim perunding yang mewakili pemerintah terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait.
Jika perundingan tidak membuahkan hasil, PT FI diperbolehkan menggunakan kembali status kontrak karya (KK).
Konsekuensinya, Freeport tidak berhak lagi mengekspor konsentrat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.