Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setujukah Anda Polri Bentuk Satgas Anti-Money Politic?

Minggu, 14 Januari 2018 – 10:34 WIB
Setujukah Anda Polri Bentuk Satgas Anti-Money Politic? - JPNN.COM
Personel Polisi. Ilustrasi Foto: Anggi Praditha/Kaltim Post/JPNN.com

Sebab, ungkap politikus dari dapil Baten itu, penegak hukum sangat rawan dimanfaatkan dalam masa pilkada. Untuk itu, polri dan KPK harus betul-betul mengawasi anak buahnya dalam melaksanakan tugasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, kerjasama dengan KPK bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.

Bila pelaku money politic adalah pegawai negeri atau aparatur pemerintah bisa diserahkan ke KPK. ”Dilihat juga asal uang money politic tersebut,” ujarnya.

Jika uang yang digunakan untuk membeli suara itu berasal dari anggaran pemerintah. Tentunya, domainnya berada di KPK. ”Biar bisa ditindaklanjuti,” ujar calon Kasatgas Anti Money Politic tersebut.

Secara umum penanganan satgas ini menggunakan sistem yang digunakan dalam Pilkada, yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Satgas ini terus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu tersebut.

”Ada dua cara yang digunakan dalam menangani fenomena money politic yang kemungkinan terjadi,” jelasnya.

Pertama dengan mencegah terjadinya money politic dengan memberikan informasi kepada peserta pilkada dan masyarakat untuk menghindari money politic.

Kedua dengan melakukan penegakan hukum yang fokus pada operasi tangkap tangan (OTT). ”Jadi kerja Satgas ini menyeluruh,” paparnya.

Saat ini Satgas Anti-Money Politic sudah memiliki personel dan surat tugas sudah diteken. Jaringan di seluruh Polda segera dibentuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News