Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:08 WIB
Terkait dengan dengan penerbitan HGU tersebut, lanjut Iwan, BPN-RI mengecualikan tanah seluas 17.062,1562 Ha dari pemberian HGU tersebut. Pengecualian tersebut berdasarkan pada Risalah Panitia B Plus yang memandang terdapat permasalahan pada tanah tersebut.
Permasalahan tersebut diantaranya, pertama, ada klaim dari masyarakat dan petani yang di atas tanah-tanah tersebut mempunyai hak yang setara dengan hak milik yaitu surat suguhan, surat keterangan pembagian tanah dan surat pembagian tanah berdasarkan land reform pada tahun 1960an akhir.
Kedua, adanya klaim dari masyarakat adat yang mempunyai surat-surat bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat yang disewa oleh perusahaan perkebunan Belanda sebelum dinasionalisasi menjadi PTPN.