Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:08 WIB
"Setelah dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap tanah-tanah yang dikecualikan tersebut, sayangnya hasil evaluasi tersebut tidak dapat diakses public secara baik. Sebab, akhirnya sebagian tanah yang disebut kepala BPN masa itu bermasalah, sekarang telah diterbitkan HGUnya oleh BPN dan sekitar 5000an hektar belum bisa diterbitkan HGU-nya oleh BPN," papar Iwan.
Iwan menjelaskan, hingga sekarang, pada areal-areal yang diperpanjang HGU-nya oleh BPN tersebut terdapat masalah, yakni di atas tanah-tanah yang telah diterbitkan HGU-nya tersebut terdapat surat-surat kepemilikan masyarakat yang belum pernah melepaskan haknya atau diberi ganti rugi.
"Sehingga setiap saat menyulut konflik, bahkan konflik horizontal antara karyawan dengan masyarakat," cetus Iwan. Menurutnya, belum ada upaya sungguh-sungguh dari BPN untuk memeriksa dokumen para pihak yang berkonflik tersebut atau lebih jauh merevisi dan mengevaluasi bersama proses terbitnya HGU tersebut. Juga belum ada upaya polisi dan jaksa untuk memeriksa bagaimana HGU tersebut bisa terbit di atas tanah hak masyarakat.