Setwapres Tangani Konflik Lahan PTPN 2
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:08 WIB
"Biasanya lokasi ini adalah kampung-kampung eks karyawan, dan kampung masyarakat yang dibuat karena ketiadaan lahan masyarakat sehingga memasuki areal PTPN," imbuhnya.
Namun, menurut Iwan, pada areal yang ada surat-surat hak kepemilikan rakyat, atau putusan pengadilan yang inkracht BPN harus segera menindaklanjutinya dengan segera memperkuat hak-hak warga negara dengan sertifikat tanah yang sah.
Secara khusus, Iwan menanggapi pernyataan Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani yang menyebut usulan tim pemetaan yang dibentuk Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho merugikan PTPN 2.