Setya Novanto, dari Sakit Perut Hingga Berharap jadi JC
jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi e-KTP.
Bila keinginan tersebut dikabulkan KPK, Setnov bisa saja mendapat keringanan vonis pidana.
Namun, jika tidak, hukuman bagi mantan Ketua DPR tersebut sangat mungkin semakin berat daripada tuntutan jaksa yang masih akan dibacakan Kamis (29/3) mendatang.
Nah, sesuai ketentuan, syarat menjadi JC cukup berat. Sebab, pemohon JC harus bukan pelaku utama. Selain itu, dia harus lebih dulu mengakui kejahatan yang didakwakan di pengadilan.
Pun, jaksa penuntut umum (JPU) harus menyatakan bahwa pemohon JC telah memberikan keterangan dan bukti yang siginifikan untuk pengembangan kasus dan mengungkap pelaku lain.
Dari syarat-syarat JC itu, Setnov masih belum layak menjadi JC. Sebab, sampai akhir sidang pemeriksaan terdakwa Kamis (22/3) lalu, suami Deisti Astriani Tagor tersebut belum juga mengakui seluruh perbuatannya.
Dia hanya mengakui beberapa saja. Antara lain, soal pertemuan dengan Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto serta Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, keterangan Setya Novanto dalam kasus e-KTP sangat berpengaruh terhadap permohonan JC tersebut.