Seumur Hidup
Oleh Dahlan Iskanjpnn.com - SEKALI gebrak Kejaksaan Agung sudah mengalahkan siapa saja –dalam menuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang.
KPK misalnya, selama ini menuntut hukuman seumur hidup untuk satu orang: Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Mahfud MD.
Waktu itu, 2013, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat benar-benar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Itu dalam kasus suap untuk Akil yang mencapai Rp 57 miliar.
Sekarang ini, Kejaksaan Agung, sekali hentak langsung menuntut enam orang dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu begitu mengena sehingga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.
Mereka adalah –Anda sudah tahu– mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terakhir Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Di antara enam orang itu ada yang statusnya "turut melakukan". Yakni Benny Tjokroseputro (Bentjok). Berarti bukan pelaku utama, tetapi tuntutan jaksa sama dengan pelaku utamanya: seumur hidup.
Padahal biasanya hukuman bagi "turut melakukan" lebih ringan dari "yang melakukan".