Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seumur Hidup

Oleh Dahlan Iskan

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 11:33 WIB
Seumur Hidup - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SEKALI gebrak Kejaksaan Agung sudah mengalahkan siapa saja –dalam menuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang.

KPK misalnya, selama ini menuntut hukuman seumur hidup untuk satu orang: Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Mahfud MD.

Waktu itu, 2013, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat benar-benar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Itu dalam kasus suap untuk Akil yang mencapai Rp 57 miliar.

Sekarang ini, Kejaksaan Agung, sekali hentak langsung menuntut enam orang dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu begitu mengena sehingga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mereka adalah –Anda sudah tahu­– mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Terakhir Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga:

Di antara enam orang itu ada yang statusnya "turut melakukan". Yakni Benny Tjokroseputro (Bentjok). Berarti bukan pelaku utama, tetapi tuntutan jaksa sama dengan pelaku utamanya: seumur hidup.

Padahal biasanya hukuman bagi "turut melakukan" lebih ringan dari "yang melakukan".

Kelihatannya pasal yang paling telak menghunjam Bentjok adalah yang terkait dengan pencucian uang. Dari sini jaksa bisa menemukan inti untuk tuduhan dan tuntutannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close