Seumur Hidup
Oleh Dahlan IskanMaka lembaga seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan sangat puas dengan muara kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung ini.
MAKI, menurut koordinatornya, Boyamin Saiman, adalah yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Kelihatannya pasal yang paling telak menghunjam Bentjok adalah yang terkait dengan pencucian uang.
Dari sini jaksa bisa menemukan inti untuk tuduhan dan tuntutannya. Yakni tentang motif di balik sebuah perbuatan. Tentang niat jahat ketika melakukan tindak pidana itu.
Semula sempat saya perkirakan Bentjok akan bisa terhindar dari hukuman –setidaknya hukuman berat– karena bisa berlindung sepenuhnya di balik UU Pasar Modal atau UU Perseroan Terbatas berikut peraturan turunannya.
Rupanya Kejaksaan Agung berhasil menemukan aliran dana hasil "ikut sertanya" itu ke mana saja. Maka MAKI sebaiknya tidak hanya memuji Kejaksaan Agung secara kelembagaan tapi juga memuji tim jaksa yang berhasil menemukan "'roh kejahatan'' itu.
Saya membayangkan tim jaksa yang menangani perkara ini pontang-panting luar biasa. Mereka harus menemukan 'roh kejahatan' itu. Apalagi tenggat waktunya begitu cepat.
Tanpa itu, jaksa hanya akan menemukan pepesan kosong. Ternyata tim jaksa bisa membuat pepesan yang ''sangat lezat'' untuk menjadi menu dalam berkas tuntutan. Dengan demikian majelis hakim bisa dengan lekoh menjatuhkan hukumannya.