Seusai Beli Pulsa Pakai Uang Palsu, MA Langsung Diciduk Polisi, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial MA dibekuk jajaran Kepolisian Sektor Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, itu polisi menyita 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri menjelaskan penangkapan terhadap MA dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
"Aksi pelaku terungkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton pada Kamis (4/3) pukul 22.30 WIB seusai ada laporan dari korban," katanya di Bandar Lampung, Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan bahwa pemilik konter yang menjadi korban dari aksi pelaku awalnya menaruh curiga atas uang yang dibayarkan oleh MA dan langsung memeriksanya.
"Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Dia mengungkap bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya secara online. "Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya secara online seharga Rp 350.000 dan mendapatkan Rp1.050.000 uang palsu," katanya.
Pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.