Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Dihukum 3 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Aksi seorang pria di Medan, Sumatera Utara bernama Rangga (42) yang membeli durian dengan uang palsu berujung dengan vonis 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dari Sistem Informasi penelusuran perkara(SIPP) PN Medan diketahui bahwa sidang pembacaan putusan itu digelar pada Kamis (10/2).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh hakim Martua Sagala.
"Menyatakan terdakwa Rangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap hakim Martua.
Putusan yang dibacakan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Kasus Rangga terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.