Seusai Bertemu Pejabat KemenPAN-RB, Ketum Guru Lulus PG Bawa Kabar Gembira & Buruk
Salah satu alasan Pemda, lanjut Heti karena masalah anggaran.
Itu sebabnya, pemerintah pusat mencarikan solusinya.
Nantinya, untuk tahun 2023 penggajian PPPK akan dipisahkan khusus. Sehingga, gaji PPPK tidak gelondongan lagi di dana alokasi umum (DAU).
"Alhamdulillah, gaji PPPK akan ditransfer lewat DAU, tetap tidak gelondongan lagi," ujarnya.
Sayangnya, ada masalah yang tidak bisa diselesaikan pemerintah pusat.
Dari 193.954 guru lulus PG, ternyata masih menyisakan 65.954 P1.
Nah, pada 2023 yang bisa diakomodir sebesar 46.941. Artinya, masih tersisa 19.013 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK.
"Penggajian PPPK tahun depan sudah aman. Namun, 19 ribuan P1 tidak bisa terakomodir di 2023. Kok nelangsa banget nasib P1 (prioritas satu) ya," pungkas Heti Kustrianingsih sembari berharap ada solusi terbaik dari pemerintah. (esy/jpnn)