Seusai Memerkosa & Membunuh Siswi SMP, Pelaku Bercerita kepada Teman-temannya
"Di handphone IS kami menemukan video-video dewasa, dan itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsunya, " kata Harryo.
Selama proses penyelidikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara psikologis dan terungkap motif tindakan keji yang dilakukan tersangka IS, yang sebelum melakukan tindakan keji menonton video dewasa.
"Motif peristiwa tindak pidana ini yang bersangkutan melampiaskan nafsu birahinya akibat mengumpulkan video-video porno," jelas Harryo.
Usai melakukan pemerkosaan terhadap korban, keempat pelaku kembali ke pergelaran kuda lumping tempat awal bertemu korban.
Dengan bangga pelaku IS bercerita kepada teman-temannya yang lain bahwa telah merudapaksa korban.
"Usai bercerita dengan teman-temannya, sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu baru ditemukan mayat korban di TKP Talang Kerikil, " beber Harryo.
Saat ini lanjut Harryo, otak pelaku IS sudah ditahan di Polrestabes Palembang, sementara ketiga rekannya yang lain dilakukan rehabilitasi.
Para pelaku dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (mcr35/jpnn)