Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto
jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh mengaku sempat meminta kepada Kolonel Priyanto agar korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dibawa ke puskesmas.
Tetapi, permintaan keduanya ditolak Kolonel Priyanto.
Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan, tetapi, terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
"Saya bilang, 'mohon izin, bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)'. Terdakwa bilang, 'sudah diam, ikuti saya'," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Koptu Ahmad Sholeh yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan hal yang sama.
Dia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa korban Handi Saputra dan Salsabila ke puskemas, bahkan secara berulang.
Tetapi, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.