Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo
Kamis, 30 Juni 2022 – 07:23 WIB
"Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga milik korban dipakai para pelaku untuk foya-foya," imbuh Edi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)