Seusai OTT Terkait Kasus Pungli, Polresta Mataram Bergerak Lagi
jpnn.com - MATARAM - Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, terus mengembangkan hasil operasi tangkap tangan atau OTT Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya Disdag Kota Mataram berinisial AK dalam kasus pungutan liar atau pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.
Polres Mataram terus bergerak menelusuri kasus dugaan pungutan liar atau pungli di seluruh kawasan pasar tradisional Kota Mataram, NTB.
"Penelusuran ini kami lakukan dengan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah di ruang kerja AK dan juga keterangan para saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (18/10).
Pengakuan tersangka AK bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisinya juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.
Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangannya dalam jabatan kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.
"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami. Karena tidak mungkin kami melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas," ujarnya.
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara.
Dalam status tersangka, AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.