Seusai OTT Terkait Kasus Pungli, Polresta Mataram Bergerak Lagi
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan. Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram. Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Dari giat OTT tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.
Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang turut ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi menyampaikan bahwa status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi. (antara/jpnn)