Sewa Hanya Rp 250 Ribu, Tapi Punglinya Rp 10 Juta
jpnn.com - jpnn.com - Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Polres Tanjungpiang menangkap pegawai BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Slamet, di Pasar Bintan Center, Jumat (17/8).
Koordinator Operasional Pasar Bintan Center itu diduga sering meminta uang pelicin kepada para calon penyewa lapak di pasar tersebut.
"Saat ini masih dalam pengembangan kami. Nanti akan sampaikan hasilnya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Slamet diduga sudah lama melakukan praktik pungli tersebut. Para pedagang yang ingin menyewa lapak di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang, diminta menyetorkan uang.
Nilainya beragam, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per pedagang.
"Semakin strategis lokasinya, semakin besar uang pelicin yang diminta Slamet," ujar seorang sumber.
Padahal sewa lapak di pasar tersebut hanya Rp 250 ribu per bulan. Ulah Slamet dikeluhkan para penyewa, dan akhirnya terdengar polisi.
Usai menangkap Slamet, Tim Saber Pungli menggeledah kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama di Jalan Pelantar Mutiara III Nomor 4 Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.