SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan mutasi yang dilakukan oleh bakal calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sudah sesuai aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal bahwa mutasi tiga pejabat Pemprov Riau, yang dilaporkan oleh warga dan disebut melanggar aturan Pilkada sudah ditelusuri.
Hasilnya, ternyata mutasi itu sudah ada campur tangan Kemendagri.
Menurut Alnof, SF Hariyanto berhak melakukan mutasi sebagai sekdaprov Riau, jika mendapat persetujuan dari Kemendagri meski sudah memasuki tahapan Pilkada.
“Telah kami telusuri, ternyata ada surat dari Kemendagri, bahwa boleh melakukan mutasi. Kami juga sudah sampaikan kepada pelapor, mutasi itu sudah sesuai dengan aturan,” beber Alnof kepada JPNN.com Jumat (13/9).
Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, di mana SF Haryanto yang saat ini menjabat sebagai sekdaprov Riau, memutasi tiga pejabat.
Menurut Alnof, sesuai Undang-undang Pilkada, SF Hariyanto sudah tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan setelah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur ke KPU.