SH Mengaku Baru 4 Kali Terima Orderan, Bayarannya Fantastis
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,23 kilogram jaringan lintas provinsi.
Pada pengungkapan kasus itu, dua warga Kota Bandar Lampung berinisial SH dan FS ditangkap.
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Fx Winardi mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
SH berperan sebagai pemesan narkoba yang didapat dari wilayah Riau. Adapun FS berperan sebagai pengelola keuangan hasil transaksi penjualan narkoba.
Winardi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Singkat cerita, tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu.
Hasil penyelidikan tersebut, polisi menciduk tersangka SH di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,97 Kg.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram di rumah orang tua tersangka SH, wilayah Lampung Tengah.