SH Mengaku Baru 4 Kali Terima Orderan, Bayarannya Fantastis
"Tersangka SH kami amankan di rumah kontrakannya di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung. FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan," kata Winardi dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Winardi mengatakan total ada 7,23 kilogram yang disita polisi dari tangan SH.
Kepada polisi, SH mengaku empat kali menerima orderan dari pelaku berinisial ZS yang saat ini berstatus DPO.
"Total sudah menerima keuntungan seratus juta rupiah,” kata Winardi.
Saat ini, polisi masih menburu bandar narkoba berinisial ZS yang berada di wilayah Pekanbaru, Riau.
Atas perbiatannya, pelaku tersangka SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca Juga: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata
"FS disangkakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Winardi. (cr3/jpnn)