Si Ayah Lihat Tanda Merah di Leher Putrinya, Terbongkar!
Beberapa bulan kemudian atau tepatnya pada tanggal 19 Ferburari 2018, Ya, Aj dan Mus datang ke rumah Lu dengan maksud mengulang lagi perbuatan haram itu.
“Akan tetapi korban menolaknya. Namun sebelumnya korban sempat dicabuli oleh para pelaku,” tuturnya.
Keesokan paginya, ayah Lu melihat tanda merah di leher putrinya itu. Setelah ditanyai baik-baik akhirnya korban pun menceritakan kronologis kejadian dari awal sampai akhir.
“Ayah korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Lalu, kami lakukan visum terlebih dahulu terhadap korban,” ujarnya.
Malamnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ya dan Mus. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Sementara itu, At yang juga pacar korban, Aj, dan Gus, sudah kabur ketika polisi mendatangi rumah mereka masing-masing. ”Saat ini kita masih mengejar mereka dan yang dua lagi kita amankan di sini,” jelasnya.
Untuk sementara, lanjut dia, kelima orang tersebut diancam dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. “Ya mereka bisa diancam lebih dari 10 tahun kurungan,” ucapnya.
Mus yang tidak lain adalah tetangga korban mengaku khilaf atas perbuatanya tersebut. Padahal, ia baru saja dikaruniai anak kedua.