Si Bos Tertangkap, Menunduk, Diam di Depan AKBP Jakin
jpnn.com, SAMPIT - YY ditangkap aparat Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, atas dugaan menjadi bos atau pemodal penambangan emas ilegal di Sei Bangkuang, Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.
"Pekerja penambangan itu ada sekitar 15 sampai 20 orang. Tersangka ini adalah pemodal utama atau pemilik peralatan dan dia yang menggaji masyarakat untuk menambang emas secara ilegal tersebut," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Jumat (29/1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan liar di alur sungai.
Masyarakat khawatir aktivitas penambang emas tersebut merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi kesehatan, apalagi ada penggunaan merkuri atau air raksa dalam proses penambangan itu.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim dan Satsabhara Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Cempaga Hulu, langsung bergerak ke lokasi.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua unit mesin diesel, dua pompa air, pipa, karpet, piring dulang, air raksa dan lainnya.
Lokasi penambangan ilegal itu dapat dijangkau menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari jalan besar.
Di lokasi itu, para pekerja mendirikan beberapa gubuk untuk tempat tinggal keluarga mereka yang juga memanfaatkan air sungai untuk keperluan sehari-hari.