Si Bos Tertangkap, Menunduk, Diam di Depan AKBP Jakin
Hasil keterangan dari pekerja, polisi akhirnya menangkap YY yang diduga merupakan bos penambangan ilegal itu. Dia dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.
Penambangan emas ilegal itu ternyata sudah berlangsung sekitar satu tahun. Penambang menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke penyaring pasir untuk memilah pasir yang mengandung emas.
Setelah didapat, pekerja kemudian menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari pasir.
Emas yang didapat kemudian dijual kepada pengepul yang menjadi langganan mereka.
"Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas. Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan. Jika ikan itu dimakan manusia maka dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan. Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyebabkan kematian," ungkap Jakin.
Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
"Para pekerjanya sudah sudah kami perintahkan meninggalkan lokasi. Lokasi tersebut akan terus kami awasi. Polsek akan memantau secara rutin. Mayoritas yang bekerja merupakan pendatang. Kebetulan pemodal adalah warga asli Kecamatan Cempaga Hulu," kata Jakin.
Sementara itu tersangka YY mengatakan, sebagian besar pekerja merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Kapuas. Mereka diberi imbalan yang tidak menentu karena tergantung dari hasil penambangan itu.