Si Cabul dengan Sistem MLM Itu hanya Pegangi Dada Sambil Merem
Jumat, 20 Mei 2016 – 12:00 WIB
Oleh majelis hakim, pria warga Kelurahan Kombespol Duryat, Kediri, tersebut divonis hukuman penjara sembilan tahun dengan dikurangi masa tahanan.
Selain itu pengusaha pemilik PT Triple S itu juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan penjara
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim Purnomo Amin. (dna/c11/kim)