Si Cantik Bandar Sabu Lari dari Lapas
Rabu, 19 September 2012 – 08:16 WIB
Terpisah, Kasubbag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi juga mengatakan pelarian Sharen bukan menjadi tanggungjawab Kemenkumham. Untuk itu pihaknya akan melakukan konfrensi pers terkait pelarian Sharen hari ini, Rabu (19/9). "Kalau pakai logika simpel tentu ini bukan tanjungjawab kami. Dia itu sudah berada di luar lapas jadi itu tanggung jawab waltah atau polisi," tegasnya.
Seperti diketahui, Sharen Patricia alias A Liang dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidangan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, Selasa (11/9) lalu. Dalam sidang tersebut, Sharen terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara karena mengedarkan sabu.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, JPU Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan tersebut juga terbukti bahwa Sharen Patricia sebagai pemasok sabu kepada Jimmy dan A Cai.