Si Cantik Keponakan Prabowo Cabut Gugatannya terhadap Gerindra
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" kata Rahayu.
BACA JUGA : Gerindra Bakal Makin Tertinggal jika Terus Jadi Oposisi
Seperti diketahui, gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua akan digelar Rabu (17/7) besok.
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dalih para penggugat adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur saat dihubungi, Sabtu (13/7).
Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada besok. Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim. "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," jelas dia. (tan/jpnn)