Si Cewek Ajak Rinaldi Begituan, DAF Datang Mengaku Suami, Berujung Pembunuhan dan Mutilasi
Calvijn juga menyebut kedua tersangka sudah merencanakan kasus ini mulai dari tahap perencanaan, eksekusi hingga upaya menghilangkan jejak dengan sangat rapi.
Meski demikian hal itu tidak membuat kedua sejoli ini lolos dari kejaran pihak kepolisian.
"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.
Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: